BENGKALIS, radarlentera.com - Kepercayaan yang diberikan berujung kerugian. Seorang wanita di wilayah Mandau harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga dengan modus meminjam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si mengungkap, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor usai dipinjam oleh pelaku di Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah tempat pencucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui. Saat itu, korban tanpa curiga meminjamkan kendaraannya kepada seorang perempuan yang dikenalnya. Pelaku berdalih hendak menjemput sepeda motor rekannya di bengkel.
Namun, janji tinggal janji. Hingga sore hari, motor tak kunjung kembali. Korban sempat menghubungi pelaku, namun hanya mendapat berbagai alasan. Tak lama kemudian, nomor pelaku tak lagi bisa dihubungi.
Merasa ditipu, korban melapor ke pihak kepolisian. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memang sengaja memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan tersebut. Bahkan, dari pengembangan kasus, diketahui tidak hanya satu, melainkan dua unit sepeda motor yang diduga telah dikuasai pelaku dengan modus serupa.
Setelah hampir setahun buron, keberadaan pelaku akhirnya terendus. Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat dan berhasil mengamankan wanita berinisial D.S. (26) pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Mandau,” ujar Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil penggelapan.
Sejumlah langkah hukum telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, hingga tes urine dan pendokumentasian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal.
“Modus seperti ini sering terjadi. Kami imbau masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban berikutnya,” tutup Kapolsek.
