BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Bengkalis kembali menunjukkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang bekerja sama dengan Polsek Bantan berhasil mengamankan dua pemuda di kawasan Jalan Gajah Mada, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kamis sore (16/04/2026).
Kedua pemuda tersebut diketahui merupakan kakak beradik berinisial Y.S. (23) dan Y.S. (21), yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di wilayah setempat.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial Z.A. Pada pemeriksaan awal, Z.A. mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dari salah satu pelaku, yakni Y.S. Informasi ini kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan cepat.
Tim gabungan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di sebuah rumah tanpa perlawanan. Meski begitu, hasil penggeledahan di tempat kejadian tidak menemukan barang bukti narkotika.
Untuk memastikan keterlibatan keduanya, petugas melakukan tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa kedua bersaudara tersebut positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Berdasarkan temuan tersebut, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengguna narkotika.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
