Gagal Kabur! Pengedar Sabu 4,21 Gram Dibekuk Polisi di Bantan Lewat Penggerebekan Dramatis

Gagal Kabur! Pengedar Sabu 4,21 Gram Dibekuk Polisi di Bantan Lewat Penggerebekan Dramatis

BENGKALIS, radarlentera.com – Upaya pelarian seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berakhir sia-sia. Tersangka berinisial F (25) berhasil diringkus aparat kepolisian usai penggerebekan dramatis di kediamannya di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, dengan barang bukti sabu seberat 4,21 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Subur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai,” jelasnya.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB itu sempat diwarnai aksi nekat tersangka. F berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya saat petugas masuk. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas yang telah mengepung lokasi dengan sigap berhasil mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di lokasi kejadian. Status tersebut menambah keprihatinan, mengingat pelaku masih berada dalam usia produktif namun telah terjerat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku sebagai pengedar, yakni: 5 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 4,21 gram, 2 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital, 1 kotak warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu dan 1 buah gunting.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka F berperan sebagai pengedar. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di 110.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman laten narkoba yang terus mengintai.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index