BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan sekaligus dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupat Utara.
Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Rupat Utara bersama warga setempat dengan turun ke lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati lahan dalam kondisi terbakar. Proses pemadaman segera dilakukan guna mencegah api meluas ke area lain.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial P.H sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada keterangan para saksi, barang bukti di lapangan, serta analisis ahli lingkungan.
Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) mengungkap bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang merupakan bagian dari hutan negara. Tersangka diketahui tidak memiliki dokumen sah atas lahan tersebut, sehingga diduga telah menguasai kawasan secara ilegal.
Sejumlah saksi juga menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Mereka menyebut P.H kerap berada di lokasi yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.
Analisis lebih lanjut, termasuk dari ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo melalui citra satelit, menunjukkan bahwa titik awal api diduga berasal dari area yang dikuasai tersangka.
Tak hanya itu, setelah kebakaran terjadi, tersangka diketahui meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah minggu, meskipun ia diduga mengetahui kejadian tersebut.
Dari olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah bukti kuat, seperti sampel tanah terbakar dan sisa pelepah kelapa sawit yang hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak karhutla yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

