Gerak Cepat Polisi, Pemuda 20 Tahun di Tenggayun Diciduk Bersama Sabu

Gerak Cepat Polisi, Pemuda 20 Tahun di Tenggayun Diciduk Bersama Sabu

BENGKALIS, radarlentera.com - Respons cepat jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial MZF (20) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada tersangka.

Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MZF di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman tanpa perlawanan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.

“Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, MZF mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi turut berperan dalam menyimpan hingga mengedarkan sabu.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, memperkuat indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Bukit Batu menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan pengaduan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index