ROKANHILIR, radarlentera.com - Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Patriatama Mapolres Rokan Hilir.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H., serta dihadiri personel Satreskrim dan awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Rohil menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026 pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi yang dilakukan dengan modus penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir,” jelas AKBP Isa Imam Syahroni.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial A.S.Y., A.S., dan I.E.B.N. Ketiganya diduga berperan aktif dalam praktik ilegal pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk tujuan komersial.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 124 tabung gas LPG 3 kg kosong, 73 tabung gas LPG 3 kg berisi, 66 tabung gas LPG 12 kg berbagai warna (kosong dan berisi), Peralatan penyuntikan gas, timbangan, ember, plastik, tenda, hingga senjata tajam, Satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8154 PK
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas LPG bersubsidi di wilayah Bagan Sinembah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan komitmen Polres Rokan Hilir untuk terus memberantas penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kabupaten Rokan Hilir menjadi atensi kami agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan berharap publikasi melalui media dapat memberikan efek jera serta menekan angka kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
