PUJUD, radarlentera.com - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pujud melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 11.35 WIB hingga selesai, bertempat di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui laporan resminya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka atau mengolah lahan pertanian, karena dapat menimbulkan bencana asap serta gangguan kesehatan bagi masyarakat luas.
Patroli dan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Aiptu Iskandar, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya: Mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahannya dari bahaya api yang dapat menimbulkan bencana asap dan kerugian materi. Mensosialisasikan sanksi pidana serta denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama kegiatan patroli, imbauan, dan sosialisasi berlangsung, situasi di wilayah Kepenghuluan Kasang Bangsawan terpantau aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut dan diharapkan semakin sadar akan pentingnya pencegahan karhutla.
Polsek Pujud menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif guna menjaga keamanan, keselamatan, serta kesehatan masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Pujud.
