ROKANHILIR, radarlentera.com - Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus pengancaman, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/PUJUD, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, menegaskan bahwa seluruh permohonan pemohon dinyatakan gugur. Dengan demikian, tindakan penyidik Polsek Pujud dinyatakan sah secara hukum.
Sidang praperadilan perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2025/PN.Rhl berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Rokan Hilir pada pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan agenda pembacaan replik serta putusan pada pukul 14.30 WIB. Majelis Hakim yang diketuai Suci Vietrasari, SH, dengan Panitera Pengganti Tri Nova Evelina Simanjuntak, SH, menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Majelis Hakim menyatakan gugur/menolak seluruh permohonan dari pemohon dan membebankan seluruh biaya kepada pemohon,” demikian putusan resmi yang dibacakan dalam sidang.
Dalam persidangan ini, Polsek Pujud Tim dari Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, dan Bidkum Polda Riau hadir lengkap dalam sidang tersebut, antara lain, Nerwan, S.H., M.H. (Kasubbid Bankum Bidkum Polda Riau), AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. (Kapolsek Pujud), AKP Syafyandra, S.H., M.Kn. (Kasikum Polres Rohil), AKP Hebreweni P., S.H. (Paur 3 Subbid Sunluhkum Bidkum Polda), IPDA Issac Davids Panjaitan, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Pujud), Personel Reskrim dan Bidkum lainnya sebagai pendamping.
Putusan ini sekaligus menguatkan bahwa langkah penanganan perkara yang dilakukan Polsek Pujud sudah sesuai prosedur hukum.
Praperadilan ini diajukan oleh tersangka Jehar Ritonga (38), seorang karyawan swasta yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 335 KUHP.
Laporan Polisi dibuat pada 3 Oktober 2025 oleh pelapor Chairin Nur, SP, Manager MGE 2 PT. Tunggal Mitra, setelah terjadi insiden mengancam keselamatan di Pos Simpang Bingung, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud.
Pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.24 WIB, terlapor datang ke Pos Simpang Bingung menggunakan mobil Sigra hitam. Saat petugas keamanan berupaya melakukan pemeriksaan sesuai SOP perusahaan, terlapor menolak dan memutar kendaraan, bahkan memaksa keluar melalui sisi portal hingga menyebabkan kerusakan pada kendaraannya sendiri.
Tak lama setelah itu, sekitar pukul 19.03 WIB, terlapor kembali ke pos membawa parang, lalu marah-marah dan langsung mengejar pelapor sambil menodongkan senjata tajam tersebut. Pelapor dan saksi-saksi berlarian ketakutan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.
Dengan kemenangan praperadilan ini, seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polsek Pujud dinyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum. Putusan ini sekaligus memperkuat keberlanjutan proses hukum terhadap tersangka kasus pengancaman tersebut.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., dalam laporannya menegaskan bahwa Polsek Pujud akan terus bekerja profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara.