ROKANHILIR, radarlentera.com - Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,93 gram. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Ampang-Ampang, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA Bonni Ferdy Sagala, SH, MH melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal memastikan keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar Aipda Joan.
Pelaku yang diketahui berinisial R alias Capung (28), warga Kelurahan Melayu Besar Kota, tak dapat mengelak ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas sandang miliknya. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sedang dan dua paket kecil sabu-sabu, alat isap, timbangan digital, gunting, plastik pembungkus, pipet, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama E yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan cara dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman di Ujung Tanjung,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, menandakan ia juga mengonsumsi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek TPTM untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas IPDA Bonni Ferdy Sagala.
