Satresnarkoba Polres Rohil Bekuk Dua Pengedar Shabu di Sedinginan, Amankan 15 Paket Siap Edar

Satresnarkoba Polres Rohil Bekuk Dua Pengedar Shabu di Sedinginan, Amankan 15 Paket Siap Edar

ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, ditangkap dengan barang bukti berupa 15 paket kecil berisi shabu-shabu dengan berat kotor 1,87 gram.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang beredar di media sosial tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Sedinginan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim opsnal yang dipimpin Aipda Lia Hendrian untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang berinisial A.S. dan M.F.R. kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Sedinginan. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Sodikin, Rabu (22/10).

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Batang Balong, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa keduanya terlibat dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain 15 bungkus plastik bening kecil berisi kristal diduga shabu, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, tiga unit handphone, uang tunai Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine (AMP) berdasarkan hasil tes urine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegas AKP M. Sodikin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Rokan Hilir dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Tanah Putih.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index