Polsek Rimba Melintang Tangkap Dua Pengedar Saat Transaksi Narkotika, 2,1 gram Sabu Diamankan

Polsek Rimba Melintang Tangkap Dua Pengedar Saat Transaksi Narkotika, 2,1 gram Sabu Diamankan
Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Saat Mengamankan Kedua Pelaku. (Poto: Dok. Polsek Rimba Melintang)

ROKANHILIR, radarlentera.com – Dua pria berinisial JA (23) dan H (36) ditangkap polisi saat diduga tengah melakukan transaksi sabu di Jalan Durian, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu malam (25/6/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita 16 paket sabu siap edar seberat 2,1 gram serta barang bukti lainnya.

Kapolsek Rimba Melintang, IPDA Martin Luther Munthe, S.H, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas jual beli sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Kami segera menurunkan Tim Opsnal setelah menerima laporan. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” ujar Kapolsek, Kamis (26/6/2025).

Melalui Ps. Kanit Reskrim AIPDA Joan Kurniawan, S.H menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu (25/6) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang menerima laporan adanya transaksi narkoba di seputaran Kepenghuluan Jumrah.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Kapolsek. Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPDA Joan Kurniawan, S.H melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 20.10 WIB, tim mendapati dua pria mencurigakan yang diduga tengah bertransaksi di Jalan Durian. Keduanya langsung diamankan. Saat digeledah di hadapan Ketua RT setempat, ditemukan 16 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu unit handphone, dan uang tunai Rp382.000 yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H (DPO), yang kini dalam pengejaran petugas.

Dalam penangkapan itu, Polisi turut mengamankan Barang Bukti yang berupa 16 paket sabu dalam plastik bening, 1 kotak rokok hitam, 1 unit handphone Vivo Y17 dan Uang tunai Rp382.000.

Hasil tes urine menunjukkan JA dan H positif mengandung Metamphetamine dan Amphetamine. Keduanya kini ditahan di Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas IPDA Martin.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index