Kurang dari 24 Jam, Polsek Pujud Ungkap Kasus Pembunuhan Mandor Kebun di Rokan Hilir

Kurang dari 24 Jam, Polsek Pujud Ungkap Kasus Pembunuhan Mandor Kebun di Rokan Hilir
Pers Rilis Polres Rohil

ROKANHILIR - radarlentera.com - Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang mandor kebun bernama Mula Pandiangan (48), warga Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan. Korban ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus karung dan terendam di sebuah parit kebun pada Selasa (3/6/2025) dini hari.

Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., saat pers rilis yang digelar di Ruang Patriatama Polres Rokan Hilir, pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 10.30 WIB.

Kapolres mengatakan bahwa kasus bermula saat istri korban, Lestari Megawati br Hasibuan, melaporkan bahwa suaminya tidak kunjung pulang setelah pergi ke kebun pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Merasa khawatir, pelapor bersama keluarga menghubungi pihak kepolisian. Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan korban melintas ke arah kebun. Polisi kemudian mencurigai para pekerja yang tinggal di barak kebun milik korban, termasuk AR alias Raju, seorang residivis kasus pembunuhan.

Saat didatangi, pelaku awalnya mengelak. Namun saat ditemukan sepeda motor milik korban di dalam gubuk terkunci, AR akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan Raju dan dua pelaku lainnya yang merupakan anak kandungnya, AS (18), serta adik kandungnya, DS (15).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban Mula Pandiangan yang merupakan mandor kebun mendatangi barak pelaku dengan sepeda motor dan langsung membangunkan Raju dengan nada tinggi, menuduhnya mencuri hewan ternak.

Merasa tersinggung dan terancam karena korban membawa senapan angin, sempat terjadi adu mulut. Korban mengayunkan pangkal senapan anginnya ke arah pelaku, namun pelaku mengelak. Senapan tersebut meledak ke udara. Dalam kondisi panik dan emosi, pelaku mengambil sebuah tojok besi (alat pertanian runcing) yang berada di dekatnya.

Korban berlari ke belakang barak sambil mengokang senapan angin. Namun pelaku mengejarnya dan ketika jarak cukup dekat, pelaku menghantam kepala korban dengan tojok besi. Korban terhuyung, memegangi kepalanya yang berdarah sambil berkata, “Kudalamkan kau ya!”, ancaman yang justru menyulut kemarahan pelaku.

Raju kemudian memukul leher depan korban, lalu menghantam bagian belakang leher hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.

Tak lama setelah kejadian, dua pelaku lainnya, anak dan adik pelaku utama, datang ke lokasi setelah mendengar suara tembakan. Meski awalnya tidak terlibat, keduanya membantu membungkus tubuh korban dengan terpal biru dan karung goni, serta membantu mengangkat jenazah ke atas sepeda motor korban.

Jenazah dibawa oleh pelaku utama ke sebuah parit bekoan (galian) di area kebun. Di tempat itu, ketiganya bekerja sama menenggelamkan tubuh korban dan menutupinya dengan dua balok kayu guna menyamarkan lokasi pembuangan.

Korban ditemukan oleh personel Polsek Pujud dan masyarakat pada pukul 00.05 WIB, Selasa (3/6/2025), berdasarkan petunjuk pelaku. Jenazah dibawa ke Puskesmas Tanjung Medan dan kemudian ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk autopsi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Tojok besi, Dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, Terpal biru dan karung goni, Pakaian korban, Beberapa tas dan dompet, Satu unit HP merk OPPO milik korban

Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, mengingat salah satu pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.

“Kecepatan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dan kesigapan personel kami. Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dan para pelaku ditangkap,” ungkap Kapolres.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman oleh kepolisian, termasuk untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index