JAKARTA - radarlentera.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Dewi Juliani, SH, menyoroti persoalan hukum yang menimpa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi merupakan kesalahan administratif, bukan tindak pidana, sehingga penyelesaiannya harus mengedepankan pembinaan, bukan penghukuman.
“Kasus ini tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat yang merupakan elemen utama dalam suatu tindak pidana. Yang terjadi hanyalah kesalahan administratif dan ketidaktahuan terhadap regulasi yang rumit serta kurang tersosialisasi,” ujar Dewi Juliani dalam keterangannya, Kamis (15/5).
Ia menilai, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan regulasi yang inklusif, transparan, dan mudah dipahami oleh pelaku usaha di lapangan. Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM di Indonesia yang tidak memiliki pemahaman hukum yang memadai akibat keterbatasan akses terhadap informasi dan minimnya pendampingan.
“Pemerintah harus lebih proaktif dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan sosialisasi aturan secara berkelanjutan. Pendekatan restoratif berbasis pembinaan harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi Juliani juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah merespons kasus ini secara cepat dan bijak seperti Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati.
Dewi menyebut penanganan yang dilakukan telah sejalan dengan semangat Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM, serta prinsip keadilan substantif.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Sudah saatnya pendekatan hukum kita berpihak pada rakyat kecil, bukan malah menjauhkan mereka dari kesempatan untuk hidup layak dan berkembang,” pungkasnya.