Polsek Rimba Melintang Tangkap Pengedar Narkotika Lintas Kecamatan

Polsek Rimba Melintang Tangkap Pengedar Narkotika Lintas Kecamatan
Tersangka A saat diamankan di Mapolsek Rimba Melintang

ROKANHILIR - radarlentera.com - Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil menangkap seorang pria inisial A (37) warga Dusun Sidodadi Rt.015 Rw.006 Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Senin 10/02/2025 sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H., yang dikonfirmasi radarlentera.com Selasa 11/02/2025 melalui Kapolsek Rimba Melintang Iptu Andrianto, S.H disampaikan Kanit Reskrim, Aipda Joan Kurniawan SH mengatakan bahwa pelaku ditangkap di salah satu RAM Sawit di jalan H. Annas Ma’mun Rt.020 Rw.007 Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan barang bukti 1,1 Gram butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Dijelaskan Joan, penangkapan ini bermula pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib didapati informasi dari Masyarakat bahwa di Ram Sawit milik Parna sering terjadinya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang melaporkan kepada Kapolsek Rimba Melintang IPTU Andrianto, kemudian Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan SH melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang dimaksud.

Kemudian pada saat melakukan penyelidikan sekira pukul 21.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa di Ram Sawit milik Parna ada seorang laki-laki yang membuang bungkusan plastik di bawah pondok (cakruk), dikarenakan hal tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama A.

Kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik clip merah ukuran besar yang didalam nya berisikan 1 (satu) bungkus plastik clip merah kosong ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah mancis.

"Hasil interogasi kita, Pelaku ini mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial M warga Bangko Pusako," ungkapnya.

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index