ROKANHILIR - radarlentera.com - Tim Opsnal Polsek Pujud berhasil membekuk dua orang pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Dari penggerebekan itu, Tim Opsnal turun mengamankan barang bukti berupa butiran kristal diduga Sabu dengan berat kotor 50.02 Gram.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., yang di konfirmasi Kamis 6/2/2025 melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa kedua tersangka masing masing, H alias Heri (42) warga Desa Persatuan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Sumut dan S alias Gondrong (42) warga Simpang Lombok, Gg Oto RT 001/001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

Diuraikan Kapolsek, penangkapan ini bermula pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekitar Pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi dari Masyarakat bahwasannya di daerah Kepenghuluan Sei Tapah ada terdapat pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Sei Tapah.
Mendapat perintah, Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota unit Reskrim Polsek Pujud berangkat ke Kepenghuluan Sei Tapah untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jensi sabu-sabu tersebut adalah S alias Gondrong.
Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib anggota unit Reskrim Polsek Pujud melihat satu orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah S alias Gondrong dan langsung mengamankan orang tersebut dan pada saat di intrograsi orang tersebut mengaku bernama H alias Heri.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku H alias Heri dan di rumah pelaku S alias Gondrong dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang dibungkus tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, yang ditemukan didalam kantong celana jeans warna abu-abu yang dilipat dan disimpan di dalam lemari di dalam kamar rumah S alias Gondrong.
Saat ditanyakan kepada pelaku H alias Heri, 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu milik siapa, pelaku mengaku kalau 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabutersebut milik S alias Gondrong.
Lalu tim langsung mencari keberadaan S alias Gondrong, yang mana saat itu S alias Gondrong sedang berada di warung, setelah pelaku S alias Gondrong berhasil ditangkap pelaku dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeldahan kembali di rumah pelaku S alias Gondrong dengan didamping RT setempat dan ditemukan brang bukti lainnya berupa 2 (dua) timbangan elektroik warna hitam dan warna hijau stabilo,1 (satu) paket alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu (bong), 1 (satu) buah toples warna Pink, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk OPPO wrna hitam, 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kotak pelastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan uang sebesar Rp. 2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu).
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pujud untuk proses selanjutnya," ungkap AKP Boy dan mengatakan bahwa kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.