Nyanyian Ijup, Ijep yang Merupakan Pengedar Sabu dan Extacy Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Nyanyian Ijup, Ijep yang Merupakan Pengedar Sabu dan Extacy Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Tersangka J alias Ijep saat diamankan di Mapolres Dumai

DUMAI - radarlentera.com - Pasca penangkapan tersangka JD alias Ijup (35) alamat jalan Sentosa RT.08 Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dini hari tadi, selang beberapa jam Satres Narkoba Polres Dumai kembali menangkap satu pelaku pengedar diduga Sabu dan Extacy. Jumat 31/1/2025 sekira  pukul 06.54 Wib tadi pagi.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, SIK., MM yang dikonfirmasi melaui Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin SH., M.Si mengatakan bahwa tersangka berikutnya yang ditangkap adalah J alias Ijep (38) alamat jalan Pangeran Diponegoro Gang Salak RT.20 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota / alamat KTP jalan Bandes RT.03 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

" Dari interogasi kita, JD alias Ijup ini ngaku dapat barang itu dari J alias Ijep, dari pengakuan ini kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkapnya," terang Kasat Narkoba AKP M Sodikin.

Diuraikan Kasat, dari pengembangan itu diketahui J alias Ijep tinggal di sebuah rumah yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro Gang Salak RT. 20 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Dalam penggerebekan, lanjut Sodikin, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ±  85 gram dan 2 ½ (dua setengah butir) butir diduga narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna coklat.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya, dan kita masih tetap kembangkan," ungkap M Sodikin.

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index