Cokok Pengedar, 12 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

Cokok Pengedar, 12 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Dumai

DUMAI - radarlentera.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai kembali menangkap pengedar Narkoba, 12 paket butiran kristal dengan berat kotor ±  44.50 gram dan 2 (dua) butir Pil Ekstasi. Jumat 31/1/2025 sekira  pukul 01.18 Wib

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, SIK., MM yang dikonfirmasi melaui Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin SH., M.Si menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah JD alias Ijup (35) alamat jalan Sentosa RT.08 Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai / alamat sesuai KTP Jl. Ali Akbar No.13 RT.07 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

AKP M Sodikin menguraikan, penangkapan ini bermula saat tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai menerima informasi bahwa di jalan Sentosa Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur – Kota Dumai ada seseorang berinisial Ijup sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.

Selanjutnya pada Hari Jumat 31/1/2025, sekira jam 01.00 Wib team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada disebuah rumah, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana saat dilakukan penangkapan Ijup hendak melarikan diri.

Setelah berhasil diamankan lalu petugas memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku dan di dalam rumah yang ditempati pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu di dalam kotak rokok Merk Sampoerna.

Selain itu petugas juga menemukan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu di dalam sebuah dompet warna biru, serta 2 (dua) butir diduga Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Rolex warna biru di lantai kamar rumah tepatnya di belakang pintu kamar.

Dan saat diperlihatkan kepada pelaku terhadap barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan kita masih terus kembangkan terhadap asal usul barang tersebut, " kata Sodikin.

 

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index