Rokan Hilir-radarlentrta.com,Terendus kabar kalau lokasi lahan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT.KAN disinyalir masuk dalam zona hutan lindung.
Informasi yang berkembang, beberapa waktu lalu pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau berkunjung ke lokasi PKS PT.KAN, guna menentukan titik kordinat.
Menurut sumber yang layak diterima, mengatakan kalau kedatangan pihak Dishut Provinsi Riau ke lokasi PKS PT.KAN adalah guna mengambil titik kordinat.
Dan ternyata,lokasi PKS PT.KAN masuk dalam kawasan hutan lindung.
Owner PT.KAN Joni Rusli saat dihubungi terkait hal ini mengatakan tidak benar kalau lahan PT.KAN masuk ke kawasan hutan lindung.
Sementara itu, pihak Dinas kehutanan Provinsi Riau Yus ,beberapa kali dihubungi guna konfirmasi terkait hal tersebut , tidak berkenan menjawab meski hp nya aktif berdering.
Jika benar terbukti PT.KAN masuk kedalam kawasan hutan lindung, berarti melanggar Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang aktivitas penebangan, pengambilan, atau perusakan hutan lindung.
2. Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran hutan lindung.
Konsekuensi Pelanggaran
1. Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. Pencabutan izin usaha.
3. Penghentian aktivitas perusahaan.
4. Restorasi kawasan hutan lindung.