Polsek Pujud Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Polsek Pujud Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Pujud radarlentera.com -- Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial S (36) warga kecamatan Tanjung Medan.

Pasalnya, pria yang sehari-hari mengaku sebagai pekerja swasta itu ditangkap  atas laporan dari seorang wanita yang tidak lain adalah istrinya sendiri, yakni S (31) atas dugaan melakukan tindakan pidana pelecehan dan pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Melati yang masih berusia 12 tahun.

Dimana, tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak tiri ini diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 12.10 Wib kemarin.

Kepada ibunya, korban yang masih duduk dibangku sekolah SMP ini mengakui bahwa prilaku yang dilakukan oleh tersangka itu terjadi berawal sejak Ahad (18/2/2024) sekira pukul 11.30 Wib.

Ironisnya, perbuatan bejad itu terus berlarut-larut dilakukan tersangka terhadap korban hingga sebanyak 4 kali. 

Demikian informasi disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, SIK MH yang dikonfirmaskan melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd.

Dijelaskan Fahrudin, bahwa awal terungkapnya kasus perbuatan cabul itu diterangkan oleh ibu korban, bahwa dirinya didatangi oleh salah seorang anaknya yang berinisial R kerumahnya.

Dimana, saat itu R bercerita bahwa korban yang merupakan adik kandungnya itu telah di lecehkan oleh bapak tirinya yang berinisial S.

Mendapatkan kabar itu, kemudian ibu korban langsung mengambil tindakan dengan mengumpulkan semua anggota keluarga untuk membahas masalah tersebut.

Dan tidak berapa lama, bapak tiri korban datang kerumah untuk memberikan penjelasan. Dari hasil tanya jawab, pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan alasan karena khilaf karena mabuk.

Dan sang ibu juga menayakan hal tersebut kepada korban dan korban pun mengakui bahwa bapak tiri korban bukan hanya melecehkan tapi juga pernah mencabuli korban sebanyak 4 kali, yang pertama pada hari Ahad (18/2/2024) sekira pukul 11.30 Wib.

" Bahkan pelecehan itu sudah berulang kali terjadi. Atas kejadian tersebut pelapor beserta keluarga membawa korban untuk Visum di Puskesmas," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. 

Setelah menerima laporan dari ibu korban dan para saksi telah di lakukan pemeriksaan, kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta Pers Polsek Unit Reskrim gabungan menuju ke rumah pelaku dan langsung mengamankan seorang pelaku ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

" Bersama dengan tersangka itu, kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, satu helai Clcelana panjang warna dongker, satu helai celana dalam warna merah, 2 helai Bra, satu helai celana pendek Boxer warna merah dan Visum et revertum," terangnya kembali. 

Dan atas perbuatannya itu, lanjut Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini menyebutkan tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

" Untuk tersangka kita jerat dengan pasal yang dipersangkakan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " tegas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. (min)


 

Berita Lainnya

Index