Kalna Siregar Ingatkan Pengadilan Negeri Soal Rekayasa Barang Bukti Perkara Narkotika

Kalna Siregar Ingatkan Pengadilan Negeri Soal Rekayasa Barang Bukti Perkara Narkotika
Kalna Surya Siregar SH menggunakan kemeja dan dasi

ROKANHILIR - radarlentera.com - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir Kalna Surya Siregar SH ingatkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir agar senantiasa mempertimbangkan fakta materil (fakta yang sesungguhnya) dalam mengadili perkara penyalahgunaan Narkotika.

Hal ini disampaikan Kalna karena banyaknya keluhan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang disampaikan kepada LBH Mahatva tentang dugaan rekayasa barang bukti Narkotika dalam jumlah tertentu. Jumlah tertentu dimaksud tidak tanggung-tanggung pastinya di atas 5 butir Narkotika jenis ekstasi atau 5 gram Narkotika jenis sabu-sabu.

Masyarakat banyak yang mengeluh khususnya terhadap hasil pemeriksaan perkara di persidangan di Pengadilan, bahkan dalam peristiwa tertentu Pengadilan selalu mengabaikan upaya yang dilakukan masyarakat selaku pencari keadilan.

Terkait perkara yang ditangani Pengadilan, Ketua LBH Mahatva ini ingatkan Pengadilan bahwasanya Pencari Keadilan adalah masyarakat yang berperkara, bukan Kejaksaan apalagi Kepolisian. Namun di sisi lain masyarakat juga harus menghormati independensi Hakim dalam menangani perkara. Artinya setiap Hakim di Pengadilan harus merdeka dalam mengadili suatu perkara, terbebas dari intervensi atau kekuatan jenis apapun.

Dalam perkara konkrit biasanya para pencari keadilan selalu lolos dari unsur "Menyimpan, Memiliki, dan Menyediakan" dalam Pasal 112 UU Narkotika, namun selalu terjerat dengan unsur "Menguasai" dalam Pasal 112 UU Narkotika, selengkapnya Pasal 112 UU Narkotika berbunyi "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".

Kalna Surya Siregar mencontohkan "apabila kita sedang tinggal di satu Negara yang bebas, maka tidak tertutup kemungkinan Aparatur Penegak Hukum (APH) akan memberantas pelaku Narkotika melalui rekayasa barang bukti dengan tujuan menghalalkan pelaku Narkotika lainnya yang sejalan dengan Aparatur Penegak Hukum".

Tentunya keadaan ini tidak boleh terjadi di Indonesia. Sebagai bukti konkrit, LBH Mahatva pasti mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index