ROKANHILIR - radarlentera.com - Seorang Pria yang berprofesi sebagai supir berinisial SR alias Tompel (32 ) warga Jl. Dusun IV Sukamakmur Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Senin 12 Agustus 2024 Pukul 14.00 WIB.
Tompel diringkus di Jalan Lintas Manggala Km. 18 Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan Kelapa sawit milik warga. Dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa seberat kotor 9,22 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa di TKP ini, tepatnya di Perkebunan Kelapa sawit milik warga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Alva Hendri, S.H., M.H langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.
Dalam penyelidikan ini, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama SR alias Tompel,
kemudian dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainya dan ditemukan barang Bukti berupa 1 bungkus Plastik bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild Putih yang ang mana letak narkotika jenis sabu tersebut tidak jauh dari tersangka pada saat diamankan.
Selain dari barang bukti Narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut berupa 2 buah kaca Pirex, 1 buah alat hisap/bong lengkap siap pakai,2 plastik klip merah kosong, 1 Unit Handphone android Merk Oppo warna hitam.
Selanjutnya saat ditanyakan kepada SR alias Tompel,ini, dari mana mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan berterus terang tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang bernama Je (dalam lidik).
Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan lanjut.
Untuk Barang Bukti, 1 bungkus Plastik bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu,2 buah kaca Pirex, 1 buah alat hisap/bong lengkap siap pakai, 2 plastik klip merah kosong, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih dan 1 Unit Handphone android Merk Oppo warna hitam.
Hasil Tes urine tersangka, telah dilakukan dan menunjukkan positif amphetamine, setelah itu tersangka SR alias Tompel di sangkakan
Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.