ROKANHILIR - radarlentera.com, RP alias Riki (36) warga Simpang PJR Km. 39 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau, diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako di kamar No. 16 salah satu Hotel di jalan Lintas Riau Sumut Km. 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat kotor 4,67 gram. Rabu 31 Juli 2024, Pukul 15.50 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan.
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disalah satu Kamar Hotel akan ada transaksi Narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Aipda Juli Parulian, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, S.H, M.H, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa surat Perintah Tugas. Dan mereka langsung melakukan penggrebekan terhadap kamar No. 16 Hotel tersebut, dan di depan kamar tersebut ditemukan dan langsung diamankan 1 laki-laki yang mengaku bernama RP alias Riki.
Kemudian dengan didampingi Pengurus Hotel dan Petugas Cleaning service Hotel, dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 16 tersebut, dan di dalam kamar ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar dan uang kontan sebesar Rp. 167.000,-
Penggeledahan di depan kamar, dan di dalam selokan depan kamar sebelah No. 16 tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak Rokok LA Hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabui petugas, dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan, atas dasar itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 bungkus kotak Rokok LA Hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan tisu, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar dan uang kontan sebesar Rp. 167.000,-
"Hasil Tes urine tersangka hasilnya menunjukkan positif amphetamine. Setelah itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.