Dua Pengedar Narkoba di Balai Jaya Dibekuk Satnarkoba Polres Rohil, 33, 66 gram Sabu dan 3,90 gram Ganja Diamankan

Dua Pengedar Narkoba di Balai Jaya Dibekuk Satnarkoba Polres Rohil, 33, 66 gram Sabu dan 3,90 gram Ganja Diamankan

ROKANHILIR - radarlentera.com  - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil menangkap 2 tersangka pengedar sabu di Perkebunan kelapa sawit milik warga di Jln Lintas Riau-Sumut Balam Km. 28  Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 13 Juli 2024 Pukul 00.15 WIB.

Laki laki  Inisial ZK Ritonga alias Ijul (42), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Beringin Kepenghuluan Balam Sempurna, diringkus bersama seorang perempuan inisial NR alias Lolom (34) yang mengaku bekerja mengurus rumah tangga alamat di Jalan Lintas Riau Sumut Km 28 Kepenghuluan Balam Sempurna, dengan keseluruhan BB Sabu seberat kotor 33,66 (tiga puluh tiga koma enam puluh enam) gram dan Ganja kering seberat 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri, S.H., M.H, melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan kepemilikan ganja kering ini.

Didapat Informasi bahwa di TKP Balam KM 28 Kepenghuluan Balam Sempurna, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohil langsung merintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian Penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama ZK Ritonga alias Ijul.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya, dan ditemukan barang Bukti berupa 3 bungkus Plastik bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diduduki dengan tersangka, dan 9 bungkus Plastik bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dalam sebuah tas genggam yang tergantung di pinggangnya

Lalu dilakukan Introgasi tehadap tersangka dan ia mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari saudari NR alias Lolom. Selain dari barang bukti Narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut  berupa 1 bungkus yang di duga beriskan Narkotika jenis Ganja, 1 Tas Genggam warna hitam, 2 kaca Pirex, 1 Unit Handphone android Merk Vivo warna biru, 1 buah Skop yang terbuat dari pipet, Uang tunai berjumlah Rp. 900.000 dan  1 buah dompet warna coklat,

Selanjutnya dalam pengembangan perkara Narkotika terhadap NR alias Lolom, dan dilakukan penangkapan dirumahnya, lalu dilakukan penggeldahan dan  padanya ditemukan 8 bungkus Plastik bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone android Merk Vivo warna biru, 1 buah celana dalam warna coklat. Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan lanjut.

Dan Barang Bukti dari ZK Ritonga alias Ijul ini ada 13 bungkus Plastik bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 Paket yang beriskan Narkotika jenis Ganja di 1 Tas Genggam warna hitam, 2 kaca Pirex, 1 Unit Handphone android Merk Vivo warna biru, 1 buah Skop yang terbuat dari pipet, Uang tunai berjumlah Rp. 900.000,- dan 1 buah dompet warna coklat.

Sementara Barang Bukti yang diamankan dari NR alias Lolom, 8 bungkus Plastik bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone android Merk Vivo warna biru dan 1 buah celana dalam warna coklat. Untuk hasil tes urine tersangka keduanya positif amphetamine. Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132.

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index