Pria yang Dicurigai Warga Hendak Mencuri Ini Ternyata Bawa Narkoba, Iptu Renaldy : Pelaku Bawa 4,43 gram Sabu

Pria yang Dicurigai Warga Hendak Mencuri Ini Ternyata Bawa Narkoba, Iptu Renaldy : Pelaku Bawa 4,43 gram Sabu
Tersangka E Bersama Barang Bukti Saat Diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

ROKANHILIR - radarlentera.com -  Seorang pria inisial E (33) warga Dusun Jalutung Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. E ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkoba.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto SH SIK M.Si yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri disampaikan Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhista I. S.Tr.K membenarkan.

" Dari penangkapan ini, kita turun mengamankan barang bukti berupa butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 4,43 gram," terang Iptu Renaldy.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula pada hari Selasa 11/06/2024 sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhista I. S.Tr.K dihubungi oleh masyarakat dengan mengatakan ada orang yang mencurigakan yang akan melakukan pencurian di Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil tepatnya di perkebunan Kelapa Sawit.

Berdasarkan informassi tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengintaian terhadap orang yang tidak dikenal tersebut.

Pada saat tim Opsnal Polsek mendekati dan ingin bertanya maksud dan tujuan pelaku berada perkebunan kelapa sawit malam hari, 2 (dua) orang pria itu  langsung melarikan diri.

Saat dilakukan pengejaran, pelaku membuang sesuatu namun saat itu yang berhasil ditangkap hanyalah 1 (satu) orang yang mengaku bernama E.

Setelah berhasil diamankan, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bersama dengan RT setempat melakukan pengeledahan dan penyisiran, kemudian ditemukan 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merek redmi warna Rose Gold yang tergeletak di tanah yang diduga dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.

Tim juga menemukan 1 (satu) alat Hisap Bong dan 1 (satu) buah mancis warna biru yang ujungnya ada jarum di bawah pohon kelapa sawit.

" Saat ini pelaku E bersama barang bukti berupa butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat kurang lebih 4,43 gram sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah," terang Iptu Renaldy.

Renaldy juga menjelaskan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

" Hasil tes urine Positif (+)  Metamfetamin, " tambahnya mengakhiri. 


 

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index