Curi Buah Sawit Milik Ivomas, Dua Pria Ini Mendekam di Sel Polsek Bagan Sinembah

Curi Buah Sawit Milik Ivomas, Dua Pria Ini Mendekam di Sel Polsek Bagan Sinembah
Kedua tersangka saat diamankan Polisi

ROKANHILIR - radarlentera.com - Dua orang pria masing masing inisial, MHS alias Laban (37) warga jalan Pembangunan Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah,  Rohil dan AE alias Fendi (57) warga jalan Lintas Riau Sumut KM. 39 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, Rohil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Informasi yang dirangkum, kedua pria ini ditangkap atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama tepatnya di Blok B01 Divisi I Kebun Sungai Dua Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir yang dilakukan pada Minggu 09/06/ 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto SH SIK MH yang dikonfirmasi Kamis 13/06/2024 melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri yang disampaikan Panit Reskrim Iptu Reymon Basir SH membenarkan.

Dijelaskannya, dari keterangan pelaku, pencurian itu berawal pada hari Minggu 09/06/2024 Sekira Pukul 12.00 WIB, MHS alias Laban didatangi temannya yang bernama Gundul dan mengajak untuk kerja muat buat kelapa sawit.

Namun saat itu Laban menanyakan lokasi dan status buah sawit yang akan dimuat. "Muat buah sawit di PT apa, buah sawit resmi?," tanya Laban.

Lalu Gundul hanya menjawab " Ayo lah kita jumpai Budi di rumah si Fendi," jawab Gundul. Kemudian Laban mengatakan," Kalau buah sawit itu banyak ayolah.

Selanjutnya, Laban dan Gundul bergegas menemui Budi di rumah Fendi, di sana mereka bertemu dengan Budi Marpaung dan Fendi.

Pada saat itu, karena Laban merasa ragu, Budi menjelaskan bahwa pekerjaan ini aman dan sudah terkondisikan.

"Laban, si Gundul ini anggotaku lama, kami bermain di Ivomas tidak ada masalah karena Securitynya sudah kita pegang, kalau masalah ditangkap tidak ada itu Laban," kata Budi meyakinkan Laban. 

Mendengar itu, Laban langsung menyetujui. " Kalau memang seperti itu Bud, aku ikutlah," kata Laban.

Kemudian Budi mengatakan kalau nanti akan dikabari. " Ya udah, nanti kalau orang ini masuk kalian aku kasih tau," jawab Budi.

Selanjutnya Budi dan Gundul pergi, sedangkan Laban beristirahat menunggu instruksi di rumah Fendi sambil minum kopi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 14.00 wib Budi kembali datang ke rumah Fendi membawa teman temannya yang bernama Pinem, Nabut dan Herman.

"Laban, ayolah kita masuk ke sana biar aku tunjukkan,"  ajak Budi dan di iyakan Laban. "Ayolah,".

 Selanjutnya mereka pun berangkat dengan membawa 2 (dua) buah tojok terbuat dari besi pergi menuju lokasi tempat pengambilan buah sawit yang telah dipanen oleh si Gundul bersama 3 orang lainnya yang tidak dikenal oleh Laban yang berada di perbatasan antara AFD I Kebun PTPN V dengan PT. Salim Ivomas Pratama .

Setelah sampai, Laban melihat buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama sudah bertumpuk di parit bekoan batas antar kebun tersebut.

Di situ Laban melihat gerobak sorong yang terletak di pinggir bekoan di atas tanah PTPN V selanjutnya Laban bersama Pinem , Nabut dan Herman langsung melangsir buah tersebut menggunakan gerobak sorong untuk di masukkan ke dalam bak mobil.

Saat itu pula tiba-tiba datang pihak Security dari PT. Salim Ivomas Pratama  berusaha mengamankan Laban dan yang lainnya. Namun Security hanya dapat mengamankan Laban dan Fendi, sementara yang lainnya berhasil melarikan diri.

Polsek Bagan Sinembah yang mendapatkan informasi itu langsung menurunkan tim opsnal menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tindak pidanan pencurian tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat untuk dilakukan dan proses hukum lebih lanjut. 

Dijelaskan Reymond, selain mengamankan kedu pelaku, Tim Opsnal juga turut mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pickup Warna Hitam dengan Nopol: BM 8524 PH yang bermuatan 172 (Seratus tujuh puluh dua) Tandan Buah Kelapa Sawit serta 1 (satu) Unit Gerobak Sorong warna merah.

" Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," terang Reymon.

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index