Bengkalis - radar lentera.com
Sidang terhadap Novrianto alias Bombeng, terdakwa kasus pembalakan liar ratusan hektar di kawasan hutan Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (29/4/24) siang.
Dengan agenda sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas pembelaan atau pledoi terdakwa setelah dibacakan tuntutannya pada Rabu (8/5/24) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombing, meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
"Pada intinya tanggapan kami terhadap pledoi terdakwa adalah tetap pada tuntutan awal," ujar Wendy Efradot Sihombing. Rabu (29/5/2024).
Sidang agenda replik dipimpin Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady dan dihadiri oleh hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu.
Terhadap replik Penuntut tersebut, sidang akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan duplik dari terdakwa.
Kasus ini berawal dari dugaan kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit mencapai sekitar 171 hektar.
Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) PN Bengkalis.
Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Ekskavator di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.