JAKARTA, RadarLentera.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya Presiden, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan sejumlah tindak pidana, yakni penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.