PWI Rohil Desak DPRD Panggil Pemda, Polemik Tes Ulang Mengaji Enam Bakal Calon Penghulu Kian Disorot

Senin, 19 Oktober 2026 | 16:21:57 WIB
Ketua PWI Rohil, Zulfadli

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Polemik tes ulang membaca Al-Qur’an terhadap enam bakal calon penghulu dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2026 terus bergulir. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rohil mendesak DPRD Rohil mengambil langkah konkret dengan memanggil pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.

PWI Rohil menilai, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dinilai perlu memastikan setiap kebijakan dalam tahapan Pilpeng memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan muncul setelah enam bakal calon penghulu yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes membaca Al-Qur’an memperoleh kesempatan mengikuti pengujian ulang. Kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar hukum pelaksanaan tes ulang, kewenangan pengambil keputusan, hingga mekanisme penundaan tahapan Pilpeng di enam kepenghuluan.

Ketua PWI Rohil, Zulfadhli, mengatakan polemik tersebut kini berkembang menjadi perdebatan di ruang publik, baik di kalangan masyarakat maupun di lingkungan legislatif.

“Kami mencermati polemik ini menjadi bola liar di tengah perbincangan publik. Karena itu, kami memandang DPRD perlu mengambil peran aktif agar persoalan yang berkembang tidak hanya menjadi polemik di tengah masyarakat, tetapi juga memperoleh penjelasan resmi melalui mekanisme kelembagaan,” ujar Zulfadhli.

Menurutnya, pemanggilan pemerintah daerah dan pihak terkait dapat menjadi langkah untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelenggaraan Pilpeng.

DPRD Soroti Urgensi Penundaan Pilpeng

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil agar berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi penundaan Pilpeng. Ia menilai kewenangan penerbitan rekomendasi tersebut perlu dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku.

Sorotan serupa juga muncul dalam rapat evaluasi. Ketua Komisi A DPRD Rohil, Raly A. Harahap, mempertanyakan urgensi penundaan Pilpeng. Maston yang turut hadir dalam rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai persoalan itu.

Perbedaan pandangan yang berkembang menunjukkan perlunya penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam simpang siur pemberitaan maupun perdebatan yang belum menemukan titik terang.

Adapun enam kepenghuluan yang terdampak persoalan tersebut, sebagaimana diberitakan sejumlah media, yakni Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Rokan, Tanjung Medan Utara, Sekeladi, dan Karya Mukti. Wilayah tersebut berada di Kecamatan Pekaitan, Pujud, Tanjung Medan, Tanah Putih, dan Rimba Melintang.

PWI Minta Dasar Hukum Dibuka Secara Transparan

PWI Rohil mendorong DPRD meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pilpeng, di antaranya Dinas PMK Rohil, panitia monitoring Pilpeng, serta unsur Kementerian Agama yang terlibat dalam pengujian kemampuan membaca Al-Qur’an.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas meliputi dasar hukum pelaksanaan tes ulang, pihak yang berwenang mengambil keputusan, alasan penundaan tahapan Pilpeng, serta kriteria dan mekanisme yang digunakan dalam pengujian ulang.

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan kesesuaian kebijakan tersebut dengan peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan Pilpeng, termasuk ketentuan perubahan yang berlaku.

“Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima potongan informasi dari berbagai pihak,” tegas Zulfadhli.

Ia menekankan bahwa pemberian kesempatan tes ulang tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran. Namun, kebijakan tersebut harus disertai dasar hukum dan prosedur yang jelas sehingga dapat dinilai secara objektif.

“Pemberian kesempatan tes ulang tidak semestinya langsung dianggap sebagai pelanggaran. Namun, pemerintah daerah perlu membuka dasar hukum dan prosedurnya secara transparan agar kebijakan tersebut dapat dinilai secara objektif,” tambahnya.

Kepastian Aturan dan Keadilan bagi Seluruh Peserta

Menurut PWI Rohil, tes membaca Al-Qur’an merupakan salah satu tahapan seleksi yang telah diikuti para bakal calon penghulu. Karena itu, ketika hasil pengujian telah diumumkan, setiap perubahan keputusan perlu disertai alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian aturan juga harus diberikan kepada seluruh peserta, termasuk bakal calon penghulu yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Penerapan aturan secara konsisten diperlukan untuk menjaga prinsip keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilpeng.

PWI Rohil berharap DPRD tidak hanya menyampaikan kritik atau pandangan di ruang publik, tetapi juga menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah dan pihak terkait, polemik tes ulang mengaji serta penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan diharapkan dapat menemukan titik terang, sehingga proses demokrasi di tingkat kepenghuluan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Tags

Terkini