DUMAI, RadarLentera.com – Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan pencurian di Jalan Bukit Datuk Lama, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Seorang pria berinisial AP (30) diamankan polisi pada Rabu (14/10/2026) malam.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial MS kehilangan sejumlah barang dari rumahnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang bertugas jaga di TK Negeri 01 Kota Dumai.
Korban kemudian mendapat informasi dari ketua RT setempat bahwa rumahnya telah dibobol pencuri. Setelah tiba di rumah, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, yakni satu set pendingin ruangan (AC) merek LG, bumper belakang mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam, serta satu batang besi lipat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Barat untuk diproses secara hukum.
Terduga Pelaku Ditangkap di Jalan Pepaya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedy Wahyudi, S.H., melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AP. Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2231 HK yang dikaitkan dengan perkara tersebut juga menjadi salah satu petunjuk penyelidikan.
Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya mengamankan AP pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.48 WIB di Jalan Pepaya, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Dumai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial ES, AT, dan BDI.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rilis kepolisian, barang-barang yang diambil dari rumah korban sempat diletakkan di pinggir jalan. Namun, ketika hendak mengangkat barang-barang tersebut, para terduga pelaku diketahui warga sehingga melarikan diri.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit outdoor AC merek LG, satu unit indoor AC merek LG, satu unit bumper belakang mobil berwarna hitam, satu unit selang AC berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2231 HK.
Atas dugaan perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari tiga orang lainnya yang disebut dalam pemeriksaan awal serta mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, melalui rilis resmi kepolisian tertanggal 15 Oktober 2026