LABURA, RadarLentera.com - Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggerebek lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan S beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan S, petugas menyita satu kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu alat isap bong, satu mancis, serta satu skop yang terbuat dari pipet.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara (TKP), yakni satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,76 gram, lima bungkus plastik klip kosong, dua alat isap bong, serta satu botol Yakult yang dilengkapi pipet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R untuk digunakan. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi guna menemukan keberadaan R. Namun, hingga kegiatan tersebut berlangsung, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Dalam rangkaian kegiatan GSN tersebut, personel gabungan juga memusnahkan sebuah pondok, terpal, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Grebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.