Polsek Torgamba Amankan Boleng, Diduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Hampir 6 Gram

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:43:16 WIB
NI alias Boleng, terduga pelaku kasus dugaan peredaran sabu, saat diamankan di Mapolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, RadarLentera.com - Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Senin (12/10/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NI alias Boleng (36), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, beserta sabu dengan berat total 5,9 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sebuah rumah di kawasan tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 21.25 WIB, tim yang dipimpin IPTU Rajo mengamankan NI alias Boleng di depan rumah yang dicurigai.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan dua plastik klip kecil transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,53 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan melalui pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah tersebut. Dari sebuah kotak ponsel A3S, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,37 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 5,9 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi satu kaca pireks, dua sekop dari pipet, satu timbangan digital pocket scale, satu alat isap atau bong, satu mancis, serta dua plastik berisi sejumlah klip kosong.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp181.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi, satu unit ponsel A3S dari kantong terduga pelaku, serta satu kotak ponsel A3S yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Untuk mendukung proses penindakan, personel Polsek Torgamba turut menghubungi Kepala Dusun Sei Daun agar menjadi saksi dalam proses pengamanan terduga pelaku dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, NI alias Boleng beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukuman akan bergantung pada hasil penyidikan serta konstruksi perkara yang ditetapkan penyidik.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Peran aktif warga dalam menyampaikan informasi diharapkan dapat membantu aparat mengungkap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Tags

Terkini