PEKANBARU, RadarLentera.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, Minggu (11/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 68 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, dengan 63 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu merupakan tindak lanjut penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sebanyak 68 orang yang diamankan terdiri atas pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, 42 dari 47 laki-laki dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani pemeriksaan juga dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.
“Dari total 68 orang yang kami amankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Namun, hasil tersebut masih perlu didalami untuk menentukan peran dan penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing orang,” ujar Putu, Senin (12/10/2026).
Polisi Sita Ekstasi, Ganja, dan Uang Rp14,3 Juta
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta.
Uang tersebut disita dari salah seorang pengunjung yang kini sedang didalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pemasok narkotika. Pemeriksaan telepon genggam, penelusuran bukti transaksi pembelian, serta pemeriksaan rekening pihak-pihak terkait juga direncanakan guna mengidentifikasi aliran transaksi dan pihak yang diduga menjadi pemasok.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan peran masing-masing orang yang diamankan. Penentuan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
60 Orang Diserahkan ke BNNP Riau untuk Asesmen
Dari total 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Tim yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tenaga medis tersebut akan memberikan rekomendasi penanganan berdasarkan hasil asesmen serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
Penyidik masih menelusuri apakah di antara mereka terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pengedar, turut serta dalam peredaran narkotika, atau sebagai pengguna.
“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Putu.
Pemkot Pekanbaru Berpotensi Dilibatkan
Polda Riau juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Langkah lanjutan terhadap tempat usaha itu akan ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pengembangan perkara, sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan tempat hiburan malam sebagai lokasi aktivitas peredaran narkotika. Namun, keputusan lebih lanjut tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Polri Kedepankan Pemberantasan dan Pemulihan
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, memperkenalkan program “Bersama Polri, Pulih Bersama” dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.”
Program di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut mengedepankan penindakan terhadap jaringan bandar dan pengedar, sekaligus pendekatan pemulihan bagi pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi.
Akmadi menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara Bareskrim Polri, Polda Riau, dan jajaran kepolisian di daerah. Penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika perlu berjalan beriringan dengan upaya pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.
“Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” tutup Akmadi.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berupaya mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Pengembangan perkara masih berlangsung untuk memastikan peran setiap orang yang diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.