ROKANHILIR, RadarLentera.com - Upaya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah tak membuat seorang pria berinisial K alias W lolos dari kejaran polisi. Pria 53 tahun itu diamankan personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,56 gram, belasan plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Arjuna, RT 005/RW 002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada Senin malam, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengintaian di sekitar kediaman pria yang dilaporkan warga tersebut.
Saat personel bergerak menuju bagian belakang rumah, K yang berada di pintu belakang diduga menyadari kedatangan petugas. Ia kemudian melarikan diri menuju semak-semak di belakang rumah.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan K.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan sebuah tas kecil. Di dalamnya terdapat plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah plastik klip kosong yang ditemukan di sekitar lokasi penangkapan.
Polisi juga kembali melakukan penggeledahan di rumah K. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, K mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang rekannya berinisial A.
Selain barang diduga sabu, polisi mengamankan 17 plastik klip kosong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu dompet kecil warna krem dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dongker.
Hasil pemeriksaan urine terhadap K juga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
K disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/X/2026/Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan/Polres Rohil/Polda Riau, tertanggal 6 Oktober 2026.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul narkotika yang diduga diperoleh K, termasuk informasi mengenai seseorang berinisial A yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.