DUMAI, RadarLentera.com - Polsek Dumai Timur mengungkap dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan kasus pencurian di Jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai. Seorang pria berinisial MJ alias J diamankan polisi setelah diduga menggadaikan telepon seluler yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor: LP/B/42/IX/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 29 September 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berinisial A terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dapur rumah saksi telah hilang. Selain sepeda motor, sejumlah barang milik korban, termasuk telepon seluler, juga diketahui raib.
Korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian. Tidak lama berselang, seorang pria berinisial KR alias K berhasil diamankan di sekitar Jalan Arifin Ahmad. Dari lokasi tersebut, turut ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Timur untuk diproses secara hukum.
Dari hasil pemeriksaan terhadap KR, polisi memperoleh informasi bahwa dirinya meminta bantuan MJ alias J untuk menggadaikan satu unit telepon seluler Redmi 14C warna Midnight Black yang diduga merupakan milik korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H. memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan, S.H. bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke kawasan Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di sekitar halaman Stadion, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan MJ di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MJ mengakui telah menggadaikan satu unit handphone Redmi 14C warna Midnight Black yang diduga merupakan milik korban. Polisi kemudian mengamankan handphone tersebut sebagai barang bukti.
MJ selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dumai Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Polisi juga masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, koordinasi dan pengiriman berkas perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polsek Dumai Timur menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.