LABURA, RadarLentera.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir. Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga akhirnya meninggal dunia.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16).
Dalam peristiwa tersebut, YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara EP diduga memukul korban menggunakan pelepah sawit.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (29/9/2026), petugas berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong. YA diamankan saat diduga hendak melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam peristiwa tersebut.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan personel Pos Pol Kampung Mesjid. EP selanjutnya berhasil diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir.
Dari pemeriksaan awal, EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah celurit, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu unit jam tangan dalam kondisi rusak, serta uang tunai sebesar Rp898.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.
Polri menyatakan akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban secara profesional dan bertanggung jawab.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.