INDRAGIRIHILIR, RadarLentera.com – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Indragiri Hilir. Polsek Kateman mengamankan seorang pria berinisial S alias U (21) dan menyita 12,85 gram sabu berdasarkan berat kotor dari sebuah rumah di Jalan Tunas Muda Ujung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. bersama personel Opsnal Polsek Kateman.
Awalnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil pencurian. Saat petugas tiba di lokasi, S ditemukan berada di dalam salah satu kamar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah televisi yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian. Namun, pemeriksaan di kamar tersebut kemudian menemukan barang lain yang diduga narkotika jenis sabu.
Sejumlah paket sabu ditemukan di lantai kamar. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian lain dari kamar dan rumah dengan disaksikan sejumlah saksi.
Polisi kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di atas plafon kamar.
Dari keseluruhan penggeledahan, petugas mengamankan 12,85 gram sabu berdasarkan berat kotor, dengan rincian: 9 paket kecil dengan berat 1,31 gram; 2 paket besar dengan berat 10,01 gram; 1 paket sedang dengan berat 1,49 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, gunting, dua unit telepon seluler, dompet, serta uang tunai Rp541 ribu.
Dalam pemeriksaan awal di hadapan saksi, S mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum serta penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf … UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan maupun menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Bachtiar.
Ia juga mengapresiasi personel Opsnal Polsek Kateman yang berhasil mengamankan tersangka sekaligus menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 12,85 gram.
Menurutnya, peredaran narkotika menjadi persoalan serius karena tidak hanya berdampak terhadap generasi muda, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan berbagai tindak pidana lainnya.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bachtiar turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.