Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Air Jamban, Dua Pria Diamankan

Senin, 14 September 2026 | 13:39:50 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RI (48) dan D (48). Dari tangan keduanya, petugas menyita delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Air Jamban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga mengarah ke kawasan Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan RI di Jalan Kayangan Gang Pari. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket diduga sabu yang terdiri dari satu paket berukuran besar, empat paket sedang, dan tiga paket kecil.

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar. Sebagian paket diketahui dibungkus menggunakan tisu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RI kemudian menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan D.

Selain delapan paket diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua dompet kecil berwarna biru dan cokelat, uang tunai Rp730 ribu, dua unit telepon seluler, serta satu helai tisu berwarna putih.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus menjaga keamanan lingkungan masyarakat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis menyatakan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tags

Terkini