Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi, 10 Butir Diamankan dari Dalam Mobil

Jumat, 11 September 2026 | 13:53:30 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM alias I (24) bersama 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Pangeran Diponegoro RT 021, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada akhir Agustus 2026.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang berlangsung di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan. Tim dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, IPDA Lius Mulyadin, S.H.

Hingga pada Kamis malam, petugas mengamankan IM alias I yang saat itu berada di dalam sebuah mobil Toyota Calya warna cokelat dengan nomor polisi BM 1890 HD.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Dari dalam mobil, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Sempurna yang di dalamnya terdapat 10 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus menggunakan selembar tisu.

Dari hasil pemeriksaan awal, 10 butir tersebut terdiri atas: 4 butir diduga pil ekstasi berlogo kerang warna biru; 3 butir berbentuk kepala burung hantu warna merah muda dan 3 butir berlogo Superman warna ungu.

Selain dugaan narkotika tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Satu unit mobil Toyota Calya warna cokelat yang digunakan saat pengamanan juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, IM alias I disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Dumai menegaskan penanganan perkara tersebut masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini