ROKANHILIR, RadarLentera.com – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai, dengan sasaran utama di kawasan Jalan Lintas Bagansiapiapi–Poros, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek TPTM yang terlibat yakni Aipda M. Sobirin dan Aipda L. Gultom, SH.
Patroli difokuskan pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan, kawasan keramaian serta tempat-tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya anak muda. Petugas juga mengantisipasi sejumlah potensi gangguan, mulai dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam, aksi balap liar hingga premanisme.
Selain melakukan patroli, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat bepergian atau berlibur.
Petugas juga mengingatkan para pemuda untuk tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Hasil kegiatan menunjukkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dalam kondisi aman dan tertib. Petugas tidak menemukan benda-benda berbahaya seperti senjata tajam maupun narkotika selama pelaksanaan patroli.
Pihak kepolisian juga mencatat tidak terdapat gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.
KRYD ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap kondusif sekaligus meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat, khususnya pada malam hari dan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan.
Polsek TPTM mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas.