Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 19 Kg Diduga Sabu Tujuan Pekanbaru dan Lampung

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:50:28 WIB

SUMUT, RadarLentera.com - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan dugaan pengiriman 19 kilogram narkotika jenis sabu dari Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan dan Pekanbaru, Riau, disebut sebagai salah satu tujuan pengiriman.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SB (51), warga Muaro Jambi, Jambi, dan AS alias Farid (22), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya diduga berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan yang membawa barang tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada 24 Agustus 2026 di Rest Area KM 41 B Jalan Tol Binjai–Langsa, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Petugas menghentikan sebuah Mitsubishi L300 yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut kambing dari Aceh. Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 19 bungkus teh kemasan China warna ungu berlogo kapal 888 yang diduga berisi sabu.

Barang tersebut ditemukan dalam satu karung plastik putih yang berada di bagian bak belakang kendaraan. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 19 kilogram.

Pekanbaru Masuk Tujuan Pengiriman

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa barang tersebut berasal dari wilayah Aceh Timur dan akan dibawa menuju sejumlah daerah.

Salah satu tujuan yang disebut dalam penyidikan adalah Pekanbaru. Selain Pekanbaru, barang tersebut juga disebut akan dikirim ke Lampung.

Dalam menjalankan tugasnya, kedua tersangka disebut dijanjikan imbalan sekitar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang kepada pihak yang dituju.

SB dalam pemeriksaan awal mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Keude Geurubak, Idi Rayeuk, Aceh Timur, atas perintah seseorang berinisial JK.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

Jaringan Masih Dikembangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Penyidik mendalami pihak yang diduga memberikan perintah, termasuk kemungkinan adanya penerima barang di Pekanbaru maupun Lampung.

Pengungkapan ini menjadi perhatian bagi Riau karena Pekanbaru disebut secara langsung sebagai salah satu tujuan pengiriman, meskipun proses penangkapan berlangsung di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kedua orang yang diamankan kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.

Tags

Terkini