BANGKINANG, RadarLentera.com - Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga terduga pengedar narkotika di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Salah satu dari tiga orang yang diamankan merupakan seorang wanita. Dalam penindakan pada Minggu (23/8/2026) malam tersebut, polisi turut menyita dua paket diduga sabu dengan berat total 4,25 gram.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RI (36), EK (19), dan RO (38). Mereka diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan RI di sekitar rumah warga di Desa Sei Jernih.
Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket diduga sabu di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black yang berada di bawah kursi tempat RI duduk.
RI kemudian diperiksa dan disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari EK dan RO. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga mengamankan keduanya di kediaman mereka di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Selain dua paket diduga sabu seberat 4,25 gram, polisi mengamankan plastik klip, satu kotak rokok Marlboro Filter Black, serta tiga unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, EK dan RO mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial KO yang kini berstatus DPO dan disebut berdomisili di Pekanbaru.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyebut hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, ketiganya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.