Satres Narkoba Polres Rohil Bongkar Peredaran 12,68 Gram Sabu di Bagan Batu

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:30:49 WIB

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Peredaran narkotika di wilayah Bagan Batu kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial H (26), alias Hulok, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini.

Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. Penyelidikan dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres Rohil Ipda Sopandra Sianturi atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke lokasi. H diamankan saat berada di dalam rumah tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 12,68 gram, yang telah dikemas menggunakan plastik klip berwarna merah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, empat alat penyendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp390 ribu.

Petugas juga menemukan satu paket yang berisi tujuh bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, H mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M. Identitas dan keberadaan M masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aktivitas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak pasif apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba.”

Selain pengamanan barang bukti, polisi melakukan pemeriksaan terhadap H. Berdasarkan hasil tes urine, H dinyatakan positif mengandung MET dan AMP.

Saat ini H bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Tags

Terkini