PEKANBARU, RadarLentera.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap titik panas, aparat penegak hukum juga telah menangani puluhan perkara karhutla sepanjang 2026.
Polda Riau bersama jajaran mencatat 32 perkara karhutla dengan 35 tersangka. Dari jumlah tersebut, 17 tersangka telah memasuki tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, seluruh tersangka yang telah diproses dalam perkara karhutla sejauh ini merupakan perorangan. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti dalam pengembangan perkara.
Mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara membakar. Kendati demikian, polisi menyebut terdapat pula kasus kebakaran yang terjadi karena faktor lain dan tidak seluruhnya dilakukan secara sengaja.
313 Hotspot Terdeteksi
Di sisi lain, kondisi lapangan masih menjadi perhatian. Berdasarkan pemantauan satelit pada 23 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat 313 hotspot di Riau.
Rinciannya, 310 titik terdeteksi melalui pemantauan NASA, sementara 3 titik terpantau melalui Himawari.
Polda Riau bersama TNI, pemerintah daerah, perusahaan, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan unsur terkait terus melakukan verifikasi lapangan terhadap titik panas yang terdeteksi.
Upaya tersebut meliputi pemadaman, pendinginan, pemantauan lokasi, hingga penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Inhil
Salah satu kejadian terbaru terjadi di Dusun Sentosa, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Di lokasi tersebut terdeteksi 23 titik api dalam satu hamparan lahan gambut dengan luas terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Sebanyak 120 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan guna mencegah api meluas.
Penanganan karhutla juga dilakukan di sejumlah wilayah lain di Riau dengan pendekatan terpadu antara pemadaman di lapangan dan penegakan hukum.
72 Tersangka di 9 Wilayah Polda
Secara nasional, Polri mencatat 89 laporan polisi terkait karhutla dengan 72 tersangka di sembilan wilayah hukum Polda sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari keseluruhan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani aparat mencapai sekitar 1.006,67 hektare.
Polri juga menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara, di antaranya korek api, wadah bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga kayu bekas terbakar.
Penyidik tidak hanya mengejar pelaku di lapangan. Aparat juga mulai menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan.
Dengan masih tingginya jumlah hotspot, pemerintah dan aparat mengingatkan bahwa pencegahan menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Sementara dari sisi hukum, setiap indikasi pembakaran yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Data utama: 32 perkara, 35 tersangka, 17 telah tahap II, dan 313 hotspot terdeteksi di Riau.