Tiga Wanita Diamankan Polsek Pasir Penyu dalam Dua Pengungkapan Kasus Pil Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:46:24 WIB

INHU, RadarLentera.com - Polsek Pasir Penyu mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam dua pengungkapan terpisah di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (13/8/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 07.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu bergerak ke lokasi dan mengamankan TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, yang diketahui baru masuk ke rumah tersebut.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, TR mengaku menyimpan narkotika. Petugas kemudian menemukan satu lembar tisu berisi dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram dari saku celana jeans biru yang dikenakannya. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler.

Pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 13.40 WIB setelah polisi kembali menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal kembali bergerak dan mengamankan ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, serta FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku sedang menunggu calon pembeli. Petugas menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram dari lipatan celana jeans milik Ana.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Ketiga wanita tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini