Polisi Tahan Oknum PNS Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Rupat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:05:29 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial AT (56) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan AT sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan langkah hukum tersebut.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yohn Mabel.

Berawal dari Pemeriksaan Medis Korban

Perkara ini mulai diketahui pada Kamis, 18 Juni 2026, ketika orang tua korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan luka pada bagian organ intim korban. Setelah kembali ke Rupat, orang tua kemudian menanyakan kondisi yang dialami anaknya.

Dalam keterangannya, korban menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan sebutan “Paman” di lingkungan sekolah.

Orang tua korban kemudian membawa anak tersebut ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.

Penyidik Dalami Dugaan Perbuatan Berulang

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali. Penyidik menduga perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan kesempatan ketika tersangka bersama korban.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, AT ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

Delapan hari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026. Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis.

Dijerat Ketentuan KUHP

Atas perkara tersebut, AT disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penanganannya, kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur juga menjadi perhatian penyidik.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan proses hukum berikutnya.

AT dalam perkara ini berstatus tersangka, sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags

Terkini