Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Terendam, Dua Pria Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 | 14:19:28 WIB

PEKANBARU, RadarLentera.com -  Upaya penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kecamatan Rumbai. Operasi yang diawali dari laporan masyarakat itu berujung pada diamankannya dua pria yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga mengenai aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan menerapkan metode undercover buy guna memastikan aktivitas yang dilaporkan.

Strategi tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EZ (36) di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat menemukan tiga paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria lain berinisial BS (26).

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BS,” ujar AKP Noki Loviko, Kamis (23/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan BS. Namun, hasil penggeledahan di rumah tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah EZ yang masih berada di kawasan Kampung Terendam. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima paket plastik klip bening berisi serbuk yang diduga sabu, disimpan di dalam kotak rokok merek Manchester berwarna putih-biru.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu di rumah EZ. Sehingga total ada delapan plastik klip yang diamankan dari tersangka EZ,” jelas AKP Noki Loviko.

Selain delapan paket yang diduga berisi sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan EZ dinyatakan negatif menggunakan narkotika, sedangkan BS positif mengandung Methamphetamine. Meski demikian, hasil tes urine bukan merupakan penentu utama status pidana, melainkan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

AKP Noki Loviko menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara dugaan keterlibatan para terduga akan dibuktikan melalui proses peradilan.

Tags

Terkini