ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan belasan kasus sepanjang April hingga Juni 2026. Sebanyak 336,01 gram sabu dan 23 butir pil ekstasi dimusnahkan di Ruang Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, Jumat (26/6/2026).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir setelah seluruh barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kasatres Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 laporan polisi dalam kurun waktu April hingga Juni 2026. Seluruh proses pemusnahan telah melalui mekanisme hukum dan mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,” ujar AKP M. Sodikin.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara narkotika dengan total 336,01 gram sabu dan 23 butir pil ekstasi. Kasus dengan barang bukti terbesar berasal dari pengungkapan yang melibatkan tersangka Feby Nursila Wida alias Feby dan Irma Ayu Rusma Wati alias Ayu, dengan barang bukti 104,05 gram sabu serta 23 butir pil ekstasi.
Selain itu, barang bukti juga berasal dari sejumlah perkara lainnya, di antaranya milik Desy Safitri bersama T. Ahmad Taher sebanyak 37,22 gram, Rotua Br. Tampubolon bersama Natal Br. Saragih 37,47 gram, Bima Agra Aufa bersama rekannya 40,5 gram, Andri Wiranto bersama kelompoknya 31,81 gram, serta beberapa perkara lain yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
AKP M. Sodikin menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum agar narkotika yang telah disita tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memperoleh ketetapan hukum dimusnahkan sesuai prosedur. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan maupun langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti sabu dan pil ekstasi dibuka dari kemasannya, kemudian dicampurkan ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hingga larut. Setelah dipastikan hancur dan tidak dapat digunakan kembali, sisa larutan dibuang ke dalam septic tank serta disaksikan para tersangka dan tamu undangan yang hadir.
Kegiatan pemusnahan dihadiri unsur pengawasan internal Polres Rokan Hilir, personel Satresnarkoba, Kasat Tahti, perwakilan Propam, penasihat hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya.
AKP M. Sodikin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.