BENGKALIS, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (25/6/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, dan Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Hangtuah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.Y. (35) sekitar pukul 17.34 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,53 gram, satu paket kecil diduga ganja seberat bruto 0,65 gram, sebuah wadah pelindung telinga yang digunakan untuk menyimpan narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Redmi.
Dalam pemeriksaan awal, A.Y. mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial A.Z.P., sedangkan ganja diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.40 WIB, petugas berhasil mengamankan A.Z.P. (29) di Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam. Dari tangan terduga, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan maupun penggeledahan di rumahnya, A.Z.P. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A.C. yang kini telah masuk dalam daftar penyelidikan aparat.
Hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.