Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:12:52 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Kecepatan respons dan ketajaman penyelidikan kembali dibuktikan Satreskrim Polres Bengkalis. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengungkap jaringan dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Dua pria berinisial H (36) dan A (43) berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan satu unit Yamaha Beat Street warna hitam yang diparkir di rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal hasil pengumpulan informasi dan analisis lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diungkap.

Pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan tersangka H di kediamannya di Desa Sekodi. Saat menjalani pemeriksaan awal, H mengakui telah menguasai sepeda motor milik korban sebelum menjualnya kepada A, warga Desa Ketam Putih.

Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengembangan. Di lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan tersangka A berikut barang bukti berupa satu unit Yamaha Beat Street warna hitam yang merupakan kendaraan milik korban. Kepada penyidik, A mengakui membeli sepeda motor tersebut dari H.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka H dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Sementara itu, tersangka A dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah membeli kendaraan tanpa dokumen resmi maupun asal-usul yang jelas, karena selain berisiko mengalami kerugian, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi hukum,” tegas IPTU Yohn Mabel.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Tags

Terkini