ROKANHILIR, radarlentera.com - Komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika terus diperkuat melalui langkah cepat dan terukur. Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (26/6/2026), dengan mengamankan tiga pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Dusun Suka Damai, RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. bersama tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari Kanit Reskrim IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat memasuki rumah, petugas mendapati tiga pria sedang berada di dalam rumah. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 11 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram, delapan plastik kosong bekas sabu, dua botol kecil berwarna hitam, satu botol putih, satu bal plastik kosong, satu pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, satu alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pireks, satu mancis rakitan, uang tunai sebesar Rp360.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Berdasarkan hasil interogasi awal, 11 paket sabu tersebut diakui merupakan milik Heri Sinaga alias Acong, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, ketiga terduga juga diduga tengah mengonsumsi sabu di dalam rumah tersebut.
Polisi kemudian mengamankan ketiga terduga, yakni Heri Sinaga alias Acong (27), Sutrisno alias Sutris (43), dan Bambang Lusiadi alias Bembeng (39) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai pengungkapan, penyidik melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan para terduga beserta seluruh barang bukti, serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian tetap menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polsek Pujud juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.